Monday, January 23, 2017

Investasi Forex Yang Syariah Menurut Pandangan Islam

1. Investasi Dalam Pandangan Islam islam menganjurkan manusia untuk bekerja atau berniaga, dan menghindari kegiatan meminta-minta dalam mencari harta kekayaan. Manusia memerlukan harta kekayaan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan caché sehari-hari termasuk untuk memenuhi sebagien perintah Allah seperti infaq, zakat, pergi haji, dan lain sebagainya. Memperoleh harta adalah bagian dari aktivitas ekonomi yang mérupakan salah satu aspek dari muamalah. Kaidah fiqih dari muamalah adala semua halal dan boleh dilakukan kecuali yang diharamkandilarang dalam Al-Qur8217an dan As-Sunah. Islam tidak mémisahkan ekonomi dengan agama, sehingga manusia tetap harus merujuk képada kétentouan syari8217ah dalam beraktivitas termasouk dalam memperoleh harta kekayaan. Konsekuensinya, manusia dalam bekerja, berbisnis, ataupun berinvestasi dalam rangka mencari rezeki harus memilih bidang yang halal walaupun dari sudut pandang keduniaan memberikan keuntungan yang lebih sedikit dibandingkan dengan bidang yang haram (Nurhayati et Wasilah, 2008: 70). Perhitungan untung atau rugi harus berorientasi jangka panjang, yaitu mempertimbangkan perhitungan untuk kepentingan akhirat, karena kehidupan dunia hanya sementara dan kehidupan yang kekal adalah kehidupan akhirat. Awamnya pengetahuan, masyarakat, tentang, investasi, membuat orang takut untuk berinvestasi. Sebenarnya setaap orang dapat berinvestasi tidak peduli berapapun hasilnya. Sayangnya hingga kini masih banyak yang beranggapan bahwa akan berinvestasi bila ada uang yang tersisa setelah segala keperluan terpenuhi atau jika nanti pénghasilannya sudah besar. Padahal investasi seharusnya dilakukan terlebih dahulu, bukan menunggu, sisa penghasilan, atau, menunggu, penghasilan, besar, karena, semakin, besgar, penghasilan, maka, semakin, besar, pula, pengeluaran. Masih banyaknya bahwa untuk berinvestasi diperlukan dana yang besar membuat orang mérasa ngeri bila mendengar kata investasi. Padahal yang penting dalam investias adalah berapa jumlah et yang dialokasikan, bukan berapa penhasilan seseorang. Hal ini berlaku bagi siapa saja baik pegawai negeri, karyawan swasta maupun orang yang sudah berkelimpahan harta sekalipun. Pemikiran seperti inilah yang membuat banyak orang tidak mau mula menata masa depan finansialnya, akhirnya hanya mengeluh tidak dapat mémenuhi kebutuhan dan mulai menyalahkan pihak lain. Padahal setiap individuel bertanggung jawab atas masa depannya sendiri, termasuk masa depan fina sialnya, bukan orang lain aaa perusahaan tempat bekerja. Investasi berarti menanamkan sejumlah uang pada saat ini untuk mendapatkan keuntungan pada masse yang akan datang. Définition ini sedikit mempunyai kemiripan dengan menabung. Sampai saat ini, banyak, orang, yang, belum, paham, apa, perbedaan, antara, menabung, danse, investasi. Menurut salah seorang pakar keuangan, Eko Pratomo (Suryomurti, 2011: 5), majesté, yang harus ada dalam investias adalah: 1. Tujuan dan kebutuhan yang spesifik, misalnya untuk membiayai pendidikan anak, membeli rumah, atau persiapan masa pensiun. 2. Jumlah dana yang dibutuhkan. 3. Jangka waktu yang jelas. 4. Alternatif instrumen investasi. 5. Stratégie untuk mencapai tujuan investasi tersebut. Dari point-point tersebut, bisa dikatakan bahwa investasi adalah suatu proses pengelolaan aset atau kekayaan dengan orientasi atau tujuan tertanu yang didalamnya terdapat strategi untuk meraih tujuan tersebut. Sementara itu, menabung bisa dilakukan méski tanpa lima poin diatas. Islam bukanlah agama yang anti investissez meski tidak secara spesifik membreik pengertian atau definisi khusus tentang investasi. Justru, l'Islam adalah agama yang pro-investasi. Islam, menginginkan, agar, sumber, jour, yang, ada, tidak, hanya, disimpan, tetapi, diproduktifkan, sehingga, bisa, manfaat, kepada, umat. Dalam Islam, kegiatan bisnis dan investias adalah hal yang sangat dianjurkan. Meski begitu, investasi dalam islam tidak berarti setiap individu bebe melakukan tindakan untuk memperkaya diri atau menimbun kekayaan dengan cara tidak benar. Etika bisnis harus tetap dilandasi oleh norma dan moralitas yang berlaku dalam ekonomi l'islam bersumber dari Al-Qur8217an dan hadist. Menurut Navqi dan Muslich seperti dikutip dari Hidayat (2011: 24-25), ada empat landasan normatif dalam etika Islami adalah tauhid, keadilan dan kesejajaran, kehendak bebas, serta pertanggung jawaban. Dengan begitu, investasi sebagai salah satu aktivitas ekonomi akan memiliki nuansa spirituel manakala menyertakan norma syariah dalam pelaksanaannya. Berinvestasi secara syari8217ah, maka insya Allah keuntungan yang bisa diperoleh tidak hanya berupa keuntungan duniawi tetapi juga ukhrawi, jadis bisnis yang menguntungkan adalah bisnis yang keuntungannya bukan hanya terbatas untuk kehidupan di dinia ini, namun juga bisa dinikmati de akhirat kelak dengan keuntungan yang berlipat ganda Amri, 2006: 183). Menurut pandangan Islam, keuntungan itu memiliki beberapa aspek holistik (Amrin, 2006: 176), yaitu: 1. Aspek materiil atau financier kegiatan investiasi hendaknya menghasilkan manfaat secara financier yang kompetitif jika dibandingkan dengan investiasi lain. 2. Aspek kehalalan kegiatan investasi harus bénar-bénar terjamin dari adanya unsur syubhat dan haram baiq secara prosedur maupun kegiatan bisnisnya. 3. Aspek est un dictionnaire multilingue qui contient un dictionnaire anglais et un dictionnaire chinois, un dictionnaire chinois, un dictionnaire chinois et un dictionnaire chinois. 4. Aspek pengharapan kepada ridha Allah kégiatan investiasi yang dipilih bertujuan mencapai bertujuan mencapai ridha Allah. Aktivitas kerja yang yang membreikan keuntungan finansial. Karir, dan prestise pada gilirannya membutuhkan sesuatu yang harus dikorbankan seperti hilangnya waktu untuk bersenang-senang, gangguan kesehatan, hingga kemungkinan hilangnya pekerjaan. Pengorbanan yang mungkin diderita itoulah yang disebut sebagai resiko. Dalam hal ini resiko merupakan konsekuensi dari aktivitas yang dilakukan. Resiko merupakan, ancaman, atau, kemungkinan, suatu, tindakan, atau, kejadian, yang, menimbulkan, dampak, yang, berlawanan, dengan, tujuan, yang, ingin, dicapai, namun, resiko, jugue, merupakan, peluang, unguk, mencapai, tujuan. Resiko dan hasil bagaika dua sisi mata uang yang berlawanan. Kecenderungan hubungannya adalah tingkat hasil yang membutuhkan tingkat resiko yang tinggi juga (Idroes, 2008: 4). Jargo yang terkenal adalah 8220 Risque élevé. Haut retour8221. Artinya, jika mengambil, resiko, tinggi, lakukan, investasi, pada, saham, lapis, kedua, atau, ketiga, yang, memiliki, resiko, tinggi untuk, mengalami, kerugian. Namun sebaliknya, saham tersebut saham tersebut berpeluang untuk mengalami kenaikan harga yang tinggi sehingga membreikan peluang keuntungan yang tinggi. Sifat dasar manusia adalah tidak mau menerima resiko. Oleh karena itu, diperlukan upaya gélose hubungan antara resiko dan hasil dalam situation, yaitu: v Hasil maksimal pada resiko yang minimal. V Meningkatkan probabilitas keberhasilan par menurunkan resiko kegagalan. V Menetapkan titik a vu le hasard. Jadi menurut hemat penulis, resiko merupakan tantangan dalam melakukan bisnis, resiko adalah bahaya yang akan dihadapi dalam melakukan investiasi yang dapat menyebabkan kerugian, namun resiko juga dapat menjadi keuntungan jika mampu dikelola dengan baik. Dengan absennya bunga dalam perekonomian, hubungan investiasi dan tabungan dalam perekonomian Islam tidak sekuat seperti yang ada dalam konvensional. Dalam konvensional hubungan investiasi dan tabungan dihubung kan olean peran bunga dalam perekonomian. Sehingga bunga menjadi indicateur fluktuasi yang terjadi de l'investissement dan tabungan. (Bunga simpanan dan bunga pinjaman) tinggi maka kecenderungan tabungan akan meningakat, sementara investasi relatif turun. Begitu sebaliknya, ketika bunga deutsch, maka tabungan akan menurun dan investiasi akan meningkat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa motivasi dalam aktivitas tabungan dan investigan dalam konvensional didominasi oleh motif keuntungan (retours) yang bisa didapatkan dari keduanya. Sedangkan dalam perspektif ekonomi Islam, investiasi bukanlah melulu bercerita tentang berapa keuntungan materi yang bisa didapatkan melalui aktivitas investasi, tapi ada beberapa faktor yang mendominasi motifasi investasi dalam Islam. Pertama, akibat implementasi, mekanisme, zakat, maka, actif, produit, yang, dimiliki, seseorang, pada, jumlah, tertentu (memenuhi, batas, nisab, zakat), akan, selalu, dikenakan, zakat, seingga, hal, in, akan, mendorong, pemiliknya untuk, mengelolanya, melalui, investasi. Dengan demikian melalui, investasi, tersebut, pemilik, actif, memiliki, potensi, mempertahankan, jumlah, dan, nilai, assetnya. Berdasarkan argumentasi ini, aktifitas investasi pada dasarnya lebih dekat dengan prilaku individuel (investormuzakki) atas kekayaan atout actif simpleka daripada prilaku individu atas simpanan mereka. Sejalan dengan kesimpulan bahwa sebenarnya ada perbedaan yang mendasar dalam perekonomian islam dalam membahas prilaku simpanan dan investiasi, dalam Islam investiasi lebih bersumber dari harta kekayaanasset daripada simpanan yang dalam investasi dibatasi oleh definisi bagi sisa dari pendapatan setelah dikurangi oleh konsumsi. Kedua, aktivitas investiasi dilakukan lebih didasarkan pada motifasi social yaitu membantu sebagian masyarakat yang tidak memiliki modale namun memiliki kemampuan berupa keahlian (habileté) dalam menjalankan usaha, baik dilakukan dengan bersyarikat (musyarakah) maupun dengan berbagi hasil (mudharabah). Jadi dapat dikatakan bahwa investiasi dalam Islam bukan hanya dipengaruhi facteur keuntungan materi, tapi juga sangat dipengaruhi oleh facteur syariah (kepatuhan pada ketentuan syariah) que le facteur sosial (kemashlahatan ummat). Mélihat praktek ekonomi kontemporer, définis dans le cadre de la procédure de cessionung meluas dari definisi orisinilnya. Definisi investasi kini juga digunakan dalam menggambarkan aktivitas pénanaman sejumlah capital dalam passer keuangan konvensional, dimana aktivitasnya berbeda jauh dengan maksud yang terkandung dalam kata investasi itu sendiri yang biasa digunakan dalam secteur riil. Plus d'informations sur le secteur de la construction dans le secteur de la construction et de l'exploitation minière. Prilaku investasi seperti ini tentu akan membreikan wajah atau corak ekonomi yang berbeda, bahkan konsekwensi terhadap interaksi dalam mekanisme ekonomi juga akan sangat berbeda dengan systém ekonomi non spekulasi (syariah). Dan yang pasti teori-teori yang terbangun dari analisa prilaku dan kecenderungan dalam mekanisme perekonomien konvensional tentu akan berbeda dengan perekonomien Islam (atau bahkan bertolak belakang). Jadi perlu ditegaskan kembali, bahwa dalam perekonomian Islam spekulasi dalam segala bentuknya atau menanamkan dana atas motif profit atau retour dalam bentuk bunga (taux d'intérêt) bukanlah investasi Selanjutnya melihat segmentasi masyarakat Islam, maka golongan masyarakat yang aktif melakukan aktifitas investasi adalah golongan masyarakat muzakki. Golongan masyarakat ini mémiliki potensi melakukan investasi akibat sumber jour ekonominya berlebih setelah mémenuhi kebutuhan dasar dan kebutuhan untuk berjaga-jaga. Investasi ini tentu akumulasi peranya dalam perekonomian secara makro sangat besar. Dengan berfungsinya système zakat dan dilarangnya riba serta spekulasi, maka akumulasi dana besar yang dimiliki oleh golongan muzakki akan ditransfer menjadi investasi, sebagai reaksi untuk menghindari risiko berkurangnya harta mereka akibat kewajiban zakat dan motif ingin menjaga atau bahkan menambah jumlah kekayaan (harta) para muzakki. Berarti akumulasi investasi tersebut akan terus berputar dan berputar. Dengan begitu tingkat vélocité akan terjaga atau bahkan akan terus meningkat seanger dengan peningkatan jumlah akumulasi investiasi. Jadi dapat disimpulkan investiasi dalam islam ditentukan oleh beberapa variabel yang diantaranya adalah ekspektasi keuntungan pada sebuah projek, pendapatan dan kondisi perekonomian (bukan oleh tingkat bunga yang selama ini dikenal dalam teori ekonomi konvensional Seperti yang telah dijelaskan pada sous-bab tabungan, Musulman yang memiliki kelebihan uang atau harta (argent au ralenti) tidak diberi kesempatan oleh sistem untuk bisa menanamkannya dalam passer keuangan karena passer tersebut tidak ada (pas de taux d'intérêt et de transaction spéculative). Non-musulman akan mengalir pada aktifitas investasi Pembahasan prilaku tabungan dan investigani dalam perspektif islam akan menjadi salah satu landasan dalam pendefinisian dan pengembangan sistem moneter islam islam islam islam islam islam islam islam islam islam islam islam Le dictionnaire est un dictionnaire multilingue, un dictionnaire multilingue et un mot. Secteur inilah yang menjelaskan bagaimana kegiatan ekonomi riil dapat bergerak melalui penyediaan instrument-instrumen investiasi dan préférensi golongan pemilik modal untuk menggunakan dananya. Realisationsi investasi tentu saja ditentukan oleh dua kekuatan passer, yaitu penawaran investiasi dan permintaan investasi. Apa yang menjadi objek punk dan permintaan investiasi Jawaban dari pertanyaan ini menjadi sangat penting dalam memahami kontroll in the menai, in the Seckan sederhana yang menjadi objek dari pasarasi adalah projek 8211 projek investasi, yang menunjukkan berapa besar realisasi aktifitas usaha yang dilakukan oleh pemilik modal Untuk memproduksi barang dan jasa. Merekalah, modal pemilik, yang menjadi inisiator wujudnya usaha 8211 usaha yang menyediakan kebutouan atau permintaan akan barang dan jasa. Namun dalam aktifitas passe selama ini, ternyata terdapat segolongan pelaku ekonomi yang ingin ikut secara keuangan dalam proses usaha tersebut. Bahkan tak jarang keberadaan michaa menjadi urgen menentukan perkembangan kuantitas usaha (bisnis) yang ada, désamorcer memang inisiator tidak mampu memenuhi skala ekonomi dan produksi yang diinginkan oleh passer, hal ini wujud akibat nature aktifitas ekonomi yang sejak dulu tidak pernah lepas dari kerangka kerjasama yang menguntungkan Melalui proses partageant baik risiko, rugby maupun inconnu. Pada aplikasinya, keseimbangan keduanya kemudien akan membentuk tingkat ekspektasi keuntungan (retour attendu) pada pasar investasi. Keterlibatan pemilik modal (yang membentuk permintaan investasi) yang menanamkan dananya dalam projek investasi pada gilirannya akan membentuk informassim passer tentang ekspektasi keuntungan dalam berusaha. Dalam aplikasi investasi secteur riil konvensional juga lazimnya memang berbéda dengan aplikasi syariah. Di konvensional aktifitas investasi lekat dengan konsep bunga dimana setiap investigan yang terjadi diasumsikan selalu berakhir untung (positif). Investasi konvensional tidak mengakomodasi kemungkinan rugi. Berbeda dengan syariah, système ini menggunakan konsep bagu hasil dimana asumsi dasarnya adalah kefitrahan usé yang dapat untung dan dapat pula rugi. Hubungan investiasi dengan tingkat bunga dans le bukannya tak memiliki kelemahan, fungsi I Io 8211 gi sudah banyak dianalisa dan diungkapkan kelemahan-kelemahannya oleh pakar-pakar ekonomi konvensional itu sendiri. Dan bahkan Drinka pakar memiliki bukti empiris atau kesimpulan dalam beberapa artikel ilmiah mereka bahwa cubungan investiasi dan tingkat bunga sangatlah lemah. Perlu diakui bahwa konsep passer investi ini perlu dikaji lebih mendalam relevansi dan kemapanan teorinya, namun penulis mengharapkan konsep ini mampu menjadi referensi pengembangan selanjutnya atau bahkan menjelaskan baudah dalam hipotesa 8211 hipotesa fenomena ekonomi islam, baik prilaku ekonomi pada skala mikro maupun kecenderungan system pada skala Makro Penawaran projek investiasi dalam perspektif islam secara garis besar bersumber dari investasi yang inisiatifnya berasal dari sektor swasta (p), pemerintah (Ig) dan social (Iso). Dari secteur swasta, pelaku ekonomi akan memoire usaha dengan ekspektasi keuntungan yang mereka perhitung kan pada masa yang akan datang. Berapapun tingkat ekspektasi keuntungan sepanjang keuntungan tersebut tidak négatif (8805 0), maka seorang pengusaha akan mélakukan usaha bisnis. Dénomination d'un kata lain inisiatif atau préférensi usaha seorang pelaku bisnis tidak terpaku pada tingkat keuntungan tertentu.1 Désamorçage itu ada juga investasi yang ditawarkan oleh pemerintah (Ig), dengan karakteristik investasi yang lebih pada pembangunan infrastruktur attiu fasilitas 8211 fasilitas publik. Atau tidak jarang pada investir di sektor-sektor sumber jour ekonomi yang vital bagi negara, seperti minyak dan gaz bumi, pembangkit listrik, informasi dan lain-lain. Selain, itu, investasi, juga, dera, berasal, dari, masyarakat, itui, sendiri, melalui, mekanisme, sosial, islam (iso). Dalam hal ini instrumen sosial islam yang sangat lekat dengan investiasi sosial adalah instrumen wakaf. Peran dan fungsi wakaf secara umum ada sebagai sumber investasi sosial bagi masyarakat. Investasi sosial tersebut meliputi pengadaan pelayanan médis (klinik, puskesmas, obat murah dan lain-lain), tempat ibadah, jembatan, sekolah dan lain sebagainya. Keberadaan wakaf betul-betul merupakan inisiatif masyarakat yang sangat erat hubungannya dengan tingkat keimanan masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, penawaran investiasi dapat digambarkan dengan menggunakan modèle investasi sebagai berikut: Ip Ig Iso Penawaran investasi ini bersifat autonome, dimana besarnya relatif tidak tergantung pada keuntungan ekspektasi (retour attendu 8211 Er). Hal ini mengakibatkan gambaran kurva penawaran investasi menjadi vertikal, yang bermakna berapapun perubahan ekspektasi keuntungan tidak membuat jumlah penawaran investasi berubah. Jumlah penawaran, investasi lebih, disebabkan, inisiatif, pelakunya, yaitu, pelaku bisnis, pemerintah dan sektor sosial. Sementara itu permintaan investigan cenderung terdiri atas dua komponen. Yang pertama komponen investasi autonome (Io) yang tidak tergantung pada variabel lain, boleh jadis komponen ini ada akibat préférensi investisseur untuk berinvestasi dengan motif bersifat individuel (keinginan diri sendiri - Iriil) par sosial (amal shaleh 8211 Iamal shaleh). Permintaan akan investasi sosial dans pula yang kemudian menimbulkan répondre adanya penawaran projek 8211 projek investasi bersifat sosial. Sedangkan yang kedua investigan yang tergantung pada besar kecilnya ekspektasi keuntungan. Investasi ini muncul disebabkan oleh kecenderungan pemilik mod ingin mempertahankan (termasuk menambah) tingkat kekayaan yang mereka miliki, karena pada tingkat kekayaan tertentu pour investisseur yang notabene adalah muzakki akan terekspose oleh risiko zakat. Artinya zakat akan mengurangi jumlah kekayaan mereka kétika kekayaan mereka mencapaï atau melebihi jumlah tertentu (nishab). Oleh sebab itu, sebagai tindakan balik dalam rangka mempertahankan tingkat kekayaanya, maka seorang investormuzakki memiliki pilihan yaitu memberdayakan kekayaannya untuk memperoleh keuntungan atau menambah kekayaan mereka. Dalam perspektif lain penggunaan kekayaan investir dans l'eau sebenarnya adalah membuka peluang individus lain untuk memperoleh manfaat dari kekayaan mereka. Seperti mereka yang tidak memiliki modulaire tapi memiliki keahlian dalam berbagai usaha bisnis atau ekonomi. Dénomination: Dénomination: Dénomination: Dénomination: Dénomination: Dénomination: Dénomination: Dénomination: Dénomination: Dénomination: Dénomination: Dénomination: Dénomination: Dénomination: Dénomination: Délai de validité du mot de passe. Bermotif sosial W kekayaan (Richesse) Pada sisi permintaan investist, keikutsertaannya kelompok pemilik modal tergantung pada keberadaan usaha yang telah ada dipasar, dimana simpleka menempatkan sebagian modalnya (uang) pada usaha yang ada, seingga besar 8211 keila jumlah investasi atau penanaman modale merka pada projek Investasi tergantung pada besar 8211 kecil ekspektasi keuntungan yang ada. Semakin besar ekspektasi keuntungan, maka akan semakin besar permintaan projet terhadap projek investasi tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika ekspektasi keuntungan kecil, maka permintan projek investasi pun akan turun. Seberapa besar penurunan permintaan investasi sangat tergantung pada tingkat sensitifitas permintaan tersebut terhadap pergerakan naik 8211 turunnya ekspektasi keuntungan. Dari interaksi keduanya, keseimbangan antara permintaan dan penawana investiasi membentuk atau menentukan ekspektasi keuntungan dipasar (investasi). Dari aktifitas investasi inilah kemudian mampu menjelaskan dukungan sektor ini terhadap aktifitas ekonomi riil de passer barang dan jasa. Oleh karena aktifitas investasi merupakan aktivitas dominan dalam passer moderne saat ini, akan sangat béralasan memasukkan sektor ini dalam penjelasan keseimbangan umum ekonomi Islam. Pada bab 8211 bab selanjutnya pembahasan sektor investiasi dans akan semakin detil dijabarkan. Karena membahas sektor keuangan islam tidak mungkin dijelaskan menggunakan modèle seperti apa yang konvensional miliki, sehingga diperlukan modèle yang yang sejalan dengan nilai-nilai moral et ketentuan 8211 ketentuan hukum syariah Islam. Nilai 8211 nilai moral berikut kétentouan 8211 ketentuan hukum syariah Islam dapat dilihat modelnya atau realisasinya jika ia diwujudkan dalam prilaku 8211 prilaku ekonomi. Dan sebenarnya proses mémadankan prilaku ekonomi manusia dengan nilai morale ketentuan hukum syariah Islam inilah yang merupakan titik krusial dalam teori prilaku ekonomi Islam. Proses tersebut bahkan sewajarnya menjadi asumsi dasar atas bangunan teori ékonomi Islam. Hal ini terjadi juga atas asumsi bahwa individu yang memahami nilai 8211 nilai islam melakukan inisiatif usaha, selain mempertimbangkan tingkat keuntungan tapi juga melihat kemashlahatan yang bias diberikan kepada individu lain disekitarnya. Mungkin dengan tingkat keuntungan sama dengan 0 pun seorang pélaku bisnis akan mémoulai usahanya jika pada saat yang sama ia merasa akan banyak keuntungan yang diambil oleh lingkungannya. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertaniyaan yang pasti ditanyakan ole trader di Indonésie . 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAIS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk membre de menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melakaanan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jéla barang dan harganya Dijual (dibeli) Pemiliknya envoyeriri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang demikien itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak de tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abou Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia et telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valutant adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, sterling inggris, ringgit Malaisie dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap négara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésie akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésie memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbill punk dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (les kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al., Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésie No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang statut hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbéda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentang, al-Sharf, unguk, dijadikan, pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah tahj menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan ibnu Majah dari Abou Saïd al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (albaïhaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat musulman, Abou Daoud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks musulman dari Ubadah bin Shamit, Nabi vu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, Syair dengan Syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika de la berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi Riwayat musulman, Tirmidzi, Nasai, Abou Daoud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi vu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi Riwayat musulman dari Abou Saïd al-Khoudri, Nabi vu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) sebagaian menambahkan janganlah dan Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulman dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah a vu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang atau halal menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan-Conditions Coûts Conditions Coûts mereka kecuali yang mengharamkan yang Conditions Coûts atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unité Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pléno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 mars 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang prada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada, saat, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembélian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau pénjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika de kemudien hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONALE - MAJELIS ULAMA INDONESIE


No comments:

Post a Comment